Seleb, jambiseru.com – Anak pedangdut Lilis Karlina, RD 15 tahun ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta lantaran diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut penangkapan RD dilakukan berdasarkan informasi yang tersebar di masyarakat. Dalam proses penyelidikan, peredaran obat-obatan yang masuk kategori narkotika ini mengerucut pada nama RD, seorang anak 15 tahun warga Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang tentunya sangat miris,” ucap AKBP Edwar, Senin, (13/03/2023) dikutip dari okezone.com.
Dari tangan RD, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat ini merupakan obat-obatan terlarang yang tidak boleh dijual belikan secara bebas di masyarakat.
“Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata AKBP Edwar.
Adapun disinggung soal keterkaitan tersangka RD dengan pedangdut era 1990-an Lilis Karlina, polisi enggan berkomentar. Hanya saja menurut informasi Lilis Karlina dikabarkan sudah mendatangi Mapolres Purwakarta. Namun, pelantun lagu Goyang Karawang itu hingga kini belum bersedia memberikan ketarangan kepada wartawan. (ris)